Aturan terkait omset atau penghasilan tidak kena pajak sampai dengan Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk UMKM menjadi perbincangan menarik di kalangan pengusaha atau pembisnis kecil. Pasalnya sebelum munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 (PP 55/2022) pelaku UMKM harus membayar PPh Final 0,5% dari omset yang diterima setiap bulan walaupun kondisi usaha dalam keadaan merugi. Namun setelah diterbitkannya PP 55/2022, bagi wajib pajak (UMKM) pribadi yang memiliki omset dibawah atau sampai dengan Rp500.000.000 dalam setahun tidak perlu membayar PPh Final 0,5%.
Tapi bagaimana untuk usaha yang di jalankan oleh persekutuan komanditer atau CV, apakah mendapatkan fasilitas tidak kena pajak untuk omset UMKM setahun dibawah Rp500.000.000?
Ketentuan mengenai fasilitas penghasilan tidak kena pajak untuk omset UMKM setahun dibawah 500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi. Aturan tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan seperti: CV, PT, maupun WP Badan lainnya. Sehingga wajib pajak badan (CV) tetap harus membayar PPh final 0,5% setiap bulan walaupun omset usaha masih di bawah 500 juta.
Dasar Hukum:
PP Nomor 55 Tahun 2022
Topik: PP 55 Tahun 2022, PPh Final, Pajak UMKM, Pajak CV
...